Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline Mudah

Cara Bikin Kartu Kuning - Bagi kalian yang baru terjun ke dunia kerja tentunya masih asing dengan istilah kartu yang satu ini, yaitu kartu kuning, jadi kartu ini merupakan kartu identitas tanda bagi para pencari kerja yang biasanya diterbitkan oleh Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah masing-masing.

Kartu ini biasanya diminta ketika kita melamar menjadi seorang PNS atau ketika hendak melamar ke sebuah perusahaan swasta, dilansir dari inews.id bahwasa kartu ini biasanya juga disebut dengan AK1.

Cara Bikin Kartu Kuning

Seiring berkembangnya zaman, mendaftar kartu kuning ini tidak lagi hanya bisa dilakukan melalui offline atau tatap muka dengan mengunjungi kantor Disnaker terdekat, yang mana bagi beberapa orang hal tersebut tentunya merepotkan, pada saat sekarang pendaftaran kartu ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online sehingga dapat memudahkan kita untuk membuat kartu ini.

Daftar Isi

Berikut ini akan penulis paparkan beberapa hal yang perlu kamu perhatikan ketika akan membuat kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Cara membuat kartu kuning sebenarnya cukup simpel, kalian memiliki dua pilihan yaitu hendak membuatnya secara online atau offline, maka dari keduanya akan penulis jelaskan satu persatu :

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Dikutip dari situs resmi Disnaker Kab. Bandung, untuk membuat kartu kuning ini ada beberapa hal yang mesti kamu persiapkan, di antaranya :

  • Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dan untuk jaga-jaga silahkan bawa ijazah asli jika kamu ingin membuat kartu kuning secara offline
  • Foto copy KTP dan juga jangan lupa bawa yang asli untuk jaga-jaga
  • Foto copy KK 
  • Foto dengan ukurang 3x4 dengan latar belakang tidak ditentukan (bebas)

Itulah syarat membuat kartu kuning, persyaratan pembuatan kartu yang tertulis di atas  merupakan persyaratan umum, jadi jika ada persyaratan lain, itu tergantung pihak Disnaker masing-masing wilayah.

Selanjutnya mari kita bahas bagaimana cara mengurus kartu kuning.

Cara Bikin Kartu Kuning Online 

Tanpa berlama-lama langsung saja ikuti tutorial di bawah ini :
  • Yang pertama kalian lakukan adalah buka situs berikut ini https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Lalu setelah situs terbuka, maka tekan Daftar yang terletak di sudut kanan atas sebagaimana gambar berikut ini

Cara Bikin Kartu Kuning

  • Setelah itu, isilah data-data yang diminta pada kolom yang ditampilkan seperti : NIK, nama lengkap, nama ibu kandung kalian sebagaimana pada gambar berikut ini :

Cara Bikin Kartu Kuning

  • Setelah itu, isilah alamat email, no hp dan password akun kamu nantinya
Cara Bikin Kartu Kuning
  • Maka setelah nantinya akun kamu sudah terdaftar, pastikan kamu mengunggah foto 3x4 mu
  • Lalu ikuti semua yang diperintahkan sembari mengisi data yang diperintahkan lalu klik tombol save atau simpan
  • Setelah itu, langkah terakhir yang dibutuhkan yaitu mengambil kartu kuningmu yang sudah dilegalisasi di kantor Disnaker sekitar
  • Kamu bisa memfoto copy kartu kuning tersebut sebanyak mungkin akan tetapi jangan lupa untuk dilegalisir di kantor Disnaker sekitar
Itulah cara bikin kartu kuning secara online, mudah bukan ? selanjutnya mari kita bahas cara membuatnya secara offline.

Cara Bikin Kartu Kuning Offline

Untuk pembuatan kartu secara offline mengharuskan kamu untuk mendatangi kantor Disnaker sekitar :
  • Datanglah kamu ke kantor Disnaker terdekat di domisili kamu
  • Sesampainya di sana maka tanyakan pada petugas yang ada di Disnaker terkait petugas yang bertanggung jawab dalam bidang pembuatan kartu 
  • Setelah tiba di bagian petugas pembuatan kartu maka serahkanlah data-data yang sudah kamu persiapkan
  • Setelah itu kamu akan disuruh menunggu proses pembuatan kartu
  • Ketika kartu sudah selesai maka kamu akan dipanggil
  • Terakhir yaitu lakukan legalisasi terhadap kartu tersebut, biasanya kita akan diarahkan ke petugas bagian khusus terkait legalisasi kartu

Syarat Perpanjang Kartu Kuning

Bagi kamu yang masa aktif kartunya sudah hampir habis yaitu 2 tahun, maka untuk proses perpanjang ada beberapa syarat, yaitu :
  • Wajib membawa kartu kuning asli
  • Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dan untuk jaga-jaga silahkan bawa ijazah asli jika kamu ingin memperpanjang kartu secara offline
  • Foto copy KTP dan juga jangan lupa bawa yang asli untuk jaga-jaga
  • Foto dengan ukurang 3x4 dengan latar belakang tidak ditentukan (bebas)
Maka kamu bisa melakukan perpanjang dengan langsung pergi ke kantor Disnaker terdekat dari domisilimu.

Itulah artikel tentang "Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline Mudah" semoga artikel ini dapat memberikan manfaat ke banyak pihak, dan juga semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi penulis pribadi.

Posting Komentar untuk "Cara Bikin Kartu Kuning Online dan Offline Mudah"